Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rochadi Iman Santoso, saat ditemui wartawan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta, Jumat (30/12/2011), mengatakan Indonesia hanya perlu mencapai status Aneks 1.
Saat ini, dalam lingkup keimigrasian dunia, Indonesia baru mencapai status aneks 2. Salah satu hasilnya adalah pengurusan visa untuk negara Schangen tidak lagi memakan waktu berminggu-minggu, melainkan hanya 3-5 hari saja.
"Orang-orang Eropa tidak lagi berkonsultasi dengan pihak lain unuk menerima warga negara Indonesia," katanya.
Salah satu upaya untuk mengejar staus Aneks 1 adalah penggelonoran program E-Paspor, atau elektronik paspor dan automatic gate, atau yang akrab disebut dengan auto gate.
E-Paspor sendiri adalah sebuah paspor yang dilengkapi dengan chip, berisi data biografis, yakni data-data seperti tanggal lahir, alamat serta profesi, dan biometric, yang berisi pengenalan wajah, sidik jari mau pun retina mata.
Menurutnya, paspor tersebut nyaris tidak bisa dipalsukan, karena berisi data biografis dan biometric, sehingga mengurangi tingkat penyalahgunaan paspor.
Paspor tersebut akan diperiksa oleh auto gate, sehingga sang pemilik tidak harus bertemu dengan petugas Imigrasi. Pemilik paspor elektronik hanya harus melewati gerbang tersebut, lalu menjalani pemeriksaan secara komputerisasi.
Di Indonesia sendiri, paspor elektronik hingga akhir tahun ini sudah dikleuarkan sekiar 12 ribu buah, dan hanya bisa dirusu di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Sedangkan auto gate sendiri kini hanya dimiliki di Bandara Soekarno-Hatta.
"Tahun 2015, rencananya semua paspor akan menggunakan paspor elektronik, dan auto gate diperbanyak," tambahnya.
Syarat-syarat untuk mencapai status Aneks 1 adalah rendahnya tingkat ilegal migrant di Uni Eropa, dan Indonesia mendapatkan hal tersebut.
Selain itu adalah peran suatu negara di kawasan Uni Erpoa. Menurutnya, dengan Indonesia masuk sebagai anggota G-20, Indonesia tentunya dianggap memiliki peran yang penting bagi perekonomian dunia.
"Keempat adalah integritas dan kridibelitas, dengan elektronik paspor, maka segala penyalah gunaan dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan, sehingga integritas dan kredibelitasnya terhada," terangnya.
Di Asia tenggara sendiri, Singapura, Malaysia dan Brunei telah berhasil mendapatkan Aneks 1, dan warga negaranya tidah harus memiliki visa untuk menyambangi negara Schangen.
Salah satu hal krusial dalam perolehan satus Aneks 1 adalah penggunaan paspor elektronik, oleh pihak kementerian luar negeri.
No comments:
Post a Comment